Otoritas dan Afiliasi

Hak memerintah atau mengatur Sekolah Tinggi Alkitab Nusantara ada di bawah Badan Penyelenggara (BP) STAN. Badan ini akan mengatur, mengeluarkan, mengesahkan garis-garis kebijakan sekolah, menentukan anggaran tahunan dan mengangkat staf eksekutif administrasi dan dosen tetap.

Senat STAN (Dewan Dosen) bersama Pembantu Ketua I Bidang Akademis, Pembantu Ketua II Bidang Keuangan dan Administrasi, Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Koordinator Praktek Pelayanan, Koordinator Pembentukan Karakter dan Rohani, dan Koordinator Konseling akan membantu memberi nasihat yang berhubungan dengan pelaksanaan dan pembinaan mahasiswa kepada Ketua Sekolah.

Dalam hubungannya dengan pemerintah, badan pendidikan teologi nasional dan regional, STAN berada langsung di bawah pembinaan Departemen Agama RI dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen Protestan. STAN telah menjadi anggota PASTI (Persekutuan Antar Sekolah Teologi Injili Indonesia) dan Asia Theological Association (ATA). Lembaga-lembaga di atas juga mengakreditasi beberapa program pendidikan teologi yang diselenggarakan oleh STAN.

Postingan populer dari blog ini

Staf Pengajar

Fasilitas Pendidikan